• BERANDA
  • PROFIL DESA
  • REDAKSI
  • ALL POST
  • GALLERY KEGIATAN DESA
  • LAPORAN WARGA
  • KONTAK
  • DOWNLOAD
    • Download Dokumen
  • WEBMAIL

Official Website Desa Pangkalan

Professional Website Solutions
  • Home
  • Profil
    • Profil Desa
      • PROFIL DESA
      • Personil Perangkat Desa
      • Struktur Organisasi
      • Peta Lokasi Desa
    • Profil Kades
      • Profil Kepala Desa
      • Sambutan Pimpinan
    • Lembaga Kemasyarakatan
      • Profil BPD
      • Profil LPMD
      • Profil PKK, RT/RW dan Karang Taruna
    • Visi & Misi
      • Visi, Misi
  • Tupoksi
    • Tugas Pokok & Fungsi Kepala Desa
      • Tupoksi Kepala Desa
    • Tugas Pokok & Fungsi Sekretaris Desa
      • Tupoksi Sekdes
    • Tugas Pokok & Fungsi Kepala Urusan
      • Kaur Humas
      • Kaur Perencanaan
      • Kaur Umum
      • Kaur Keuangan
      • Bendahara
    • Tugas Pokok & Fungsi Kepala Seksi
      • Kasi Pemerintahan
      • Kasi Pembangunan
      • Pemberdayaan Masyarakat
  • Layanan
    • Perijinan
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta
    • Persuratan
  • Potensi
    • Potensi Pariwisata
    • Sarana Dan Prasarana
    • Sumber Daya Manusia
    • Sumber Daya Alam
  • Produk Hukum
    • Peraturan Desa
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
  • Produk Desa
    Pelatihan Menjahit Tahun 2017

    Pelatihan Menjahit Tahun 2017

    pangkalan 20 Oct 2018
    Pelatihan LAS Listrik Bagi Pemuda 2017

    Pelatihan LAS Listrik Bagi Pemuda 2017

    pangkalan 20 Oct 2018
    Pengolahan Kripik Singkong Bagi PKK 2017

    Pengolahan Kripik Singkong Bagi PKK 2017

    pangkalan 20 Oct 2018
    Budi Daya Ternak Lele Tahun 2016

    Budi Daya Ternak Lele Tahun 2016

    pangkalan 20 Oct 2018
  • Kabar Desa
    Instalasi Network Kantor Desa 2018

    Instalasi Network Kantor Desa 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
    • Musrenbangdes Pangkalan 2018

      Musrenbangdes Pangkalan 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • Permbinaan Perlindungan Anak 2018

      Permbinaan Perlindungan Anak 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • Posyandu UP2K & BKB, PMT 2018

      Posyandu UP2K & BKB, PMT 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018

      Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018

      Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • Cor Kebon Mangga RT. 02/11 2018

      Cor Kebon Mangga RT. 02/11 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • Gedung PKK Tahun 2018

      Gedung PKK Tahun 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
    • MCK Kebon Kopi RT. 05/10 2018

      MCK Kebon Kopi RT. 05/10 2018

      pangkalan 20 Oct 2018
  • Pembangunan Desa
    Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018

    Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
    Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018

    Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
    Cor Kebon Mangga RT. 02/11 2018

    Cor Kebon Mangga RT. 02/11 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
    Gedung PKK Tahun 2018

    Gedung PKK Tahun 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
Breaking News
  • Instalasi Network Kantor Desa 2018   |   20 Oct 2018

  • Musrenbangdes Pangkalan 2018   |   20 Oct 2018

  • BOP Desa Pangkalan 2018   |   20 Oct 2018

  • Permbinaan Perlindungan Anak 2018   |   20 Oct 2018

  • Posyandu UP2K & BKB, PMT 2018   |   20 Oct 2018

  • Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018   |   20 Oct 2018

  • Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018   |   20 Oct 2018

 
You are at :Home»Profil BPD

Profil BPD

FUNGSI BPD  DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang  dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat  Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan  suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan  dalam rancangan   Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan  persetujuan Kepala Desa. Setelah  mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena   sebelum Peraturan   Desa    ditetapkan  harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

 

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Keanggotaan;

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
  9. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

ALAMAT KANTOR

Jalan Raya Tanjung Pasir KM 12
Desa Pangkalan
Kec. Teluknaga
Kab. Tangerang
Prov. Banten Kode Pos 15510

Search

E-MAIL KANTOR

info@pangkalan-teluknaga.desa.id
admin@pangkalan-teluknaga.desa.id
infopangkalan2018@gmail.com

INFO PEMBANGUNAN

  • Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018

    Drainase Kp. Kebon Jamblang  RT. 09/03 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
  • Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018

    Drainase Kp. Kebon Jahe  RT. 05/11 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
  • Cor Kebon Mangga RT. 02/11 2018

    Cor Kebon Mangga RT. 02/11 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
  • Gedung PKK Tahun 2018

    Gedung PKK Tahun 2018

    pangkalan 20 Oct 2018
© 2018: Desa Pangkalan, All Rights Reserved | Web Desain | Maintenance | Dan Pengelolaan Konten oleh Desa Pangkalan
Kec. Teluknaga | Kab. Tangerang | Prov. Banten